Pengertian
RTGS
Sistem
Bank Indonesia RTGS (Real Time Gross Settlement) atau sering disebut Sistem
BI-RTGS (lebih singkatnya, RTGS) adalah suatu sistem transfer dana elektronik
antar Peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara
seketika per transaksi secara individual. Ia tidak lain adalah transfer dana
antarbank dalam satu wilayah kliring secara real time (seketika) dan on-line
(terkoneksi secara terus-menerus melalui komputer).[1]
Sistem
BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang
dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat
didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran
dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem BI-RTGS,
peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi
pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC)
di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement
berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan
elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung
dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya
diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS
harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum
peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.
Berbeda dengan proses kliring biasa, pada
RTGS semua hal dilakukan melalui jaringan komputer yang terkoneksi ke RTGS Central Computer (RCC)
yang terdapat di Bank Indonesia. Bank pengirim cukup memasukkan data lewat RTGS
Terminal yang ada di bank yang bersangkutan. Begitu tombol eksekusi ditekan,
maka perintah pengiriman dana tersebut akan dikirim secara elektronik ke RCC
untuk diproses. Hanya dalam hitungan detik, bank penerima telah menerima dana.
Dan, nasabah juga dapat langsung memanfaatkannya. Biasanya bank mengenakan
biaya lebih mahal untuk jasa pengiriman lewat sistem RTGS dibandingkan dengan
kliring biasa.
RTGS dalam bahasa yang mudah dimengerti
adalah bentuk pengiriman uang antar bank, bisa dengan setor tunai atau debet
rekening yang pasti ada dananya. Keperluan proses RTGS adalah mengisi form
Kiriman Uang (KU) dari masing-masing bank dgn menyebutkan tujuan, nama penerima
dan nilai uang yang akan dikirim dengan jelas. Perlu dicermati dalam melakukan
RTGS adalah masalah waktu. Jika dana yang kita kirimkan akan sampai dalam dua
jam atau dalam hari yang sama maka lakukan prosesnya sebelum pukul 11.00 WIB.
Jika melewati jam tersebut maka dana akan diterima keesokan hari atau bisa jadi
dalam 2 hari kerja. Biaya yang dikenakan bervariasi, semakin cepat diterima
oleh penerima dana, biaya administrasinya makin tinggi.[2]
1.
Landasan Hukum BI-RTGS
Pada
saat pertama kali diimplementasikan, landasan hukum dari penyelenggaraan Sistem
BI-RTGS adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan
Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/24/PBI/2000 tanggal 17 November 2000 Tentang Hubungan
Rekening Giro antar Bank Indonesia dengan pihak ekstern sebagaimana telah
diubah terakihr dengan PBI Nomor 11/32/PBI/2009 tanggal 30 September 2009, dan
b.
Surat
Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 2/24/DASP tanggal 17 November 2000 perihal
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah
terakhir dengan SEBI Nomor 5/17/DSAP tanggal 15 Agustus 2003.
Untuk
menyempurnakan ketentuan Bank Indonesia mengenai sistem BI-RTGS tersebut
diatas, pada tanggal 11 Maret 2004 Bank Indonesia telah memberlakukan PBI Nomor
6/8/PBI/2004 tentang Sistem BI-RTGS yang kemudian diubah dengan PBI Nomor
6/13/PBI/2004 pada tanggal 9 Juni 2004.
Sebagai petunjuk pelaksanaan atas PBI Sistem BI-RTGS tersebut, Bank
Indonesia telah mengeluarkan SEBI Nomor 7/62/DSAP tanggal 30 Desember 2005
perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang
menggantikan SEBI Nomor 2/24/DSAP tanggal 17 Desember 2000 perihal Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah terakhir
dengan SEBI Nomor 5/17/DSAP tanggal 15 Agustus 2003.
Pada
tanggal 18 Februari 2008 Bank Indonesia memberlakukan PBI Nomor 10/6/PBI/2008
tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang
menggantikan PBI Nomor 6/13/PBI/2004. Selanjutnya sebagai petunjuk pelaksanaan
dari PBI tersebut, Bank Indonesia memberlakukan Surat Edaran No. 10/11/DASP
tanggal 5 Maret 2008. Perihal penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
dan antara lain memuat ketentuan mengenai prosedur penyelenggaraan Sistem
BI-RTGS baik dalam kondisi normal, kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat,
persyaratan kepesertaan, pengelolaan resiko likuiditas, mekanisme dan
Penyelesaian Akhir, keamanan dan kehandalan Sistem BI-RTGS serta efisiensi
penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.[3]
2.
Manfaat
dan Tujuan RTGS
Pelaksanaan
atau penyelenggaraan produk BI-RTGS memiliki manfaat serta tujuan. Adapun
manfaatnya adalah sebagai berikut :
1.
Bagi Bank Indonesia
a.
Mengurangi
risiko Penyelesaian Akhir (settlement risk) dalam sistem pembayaran nasional;
b.
Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan
jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
c.
Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan
jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
2.
Bagi
Bank Peserta
a.
Meningkatkan
efektivitas pengelolaan dana (management fund) bagi Bank melalui sentralisasi
Rekening Giro; dan
b.
Meningkatkan
kepastian penyelesaian akhir (settlement).
3. Bagi
Masyarakat:
Tersedianya tambahan pilihan sarana transfer
yang efisien, cepat, aman, dan handal.
Adapun tujuan dari pelaksanaan BI-RTGS
yaitu sebagai berikut ;[4]
a.
Menyediakan sarana transfer dana antar peserta
yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
b.
Kepastian settlement dapat diperoleh dengan
lebih segera (irrevocable dan unconditional).
c.
Menyediakan informasi rekening peserta secara
real time dan menyeluruh.
d.
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme
peserta dalam mengelola likuiditasnya.
e.
Mengurangi risiko-risiko settlement.
Ada tiga alasan pokok BI memakai settlement
melalui RTGS, antara lain sebagai berikut;
a.
Alasan pertama, jika membuka kembali literatur
dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank
sentral di seluruh jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System
(LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan
risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain
juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi
memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas
sistem pembayaran.
b.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat
mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas
pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di
sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan
ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem
pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip
Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross
border payment melalui Payment versus Payment (PVP).[5]
Saat ini
aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh
Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank
konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah
negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada
30 negara yang mengaplikasikannya.
Saat ini cakupan transaksi yang melalui
Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut :
- Transaksi pembayaran antar-bank bersifat
high value payments, yaitu transaksi pembayaran bernilai besar dan/atau
bersifat time-critical, antara lain transaksi PUAB, operasi moneter,
transaksi pemerintah,;
- Transaksi penyelesaian akhir (settlement)
sisi rupiah dari transaksi perdagangan valas antar-bank;
- Transaksi penyelesaian akhir (settlement)
dana dari transaksi pasar modal; dan
- Transaksi transfer dana antar-bank untuk
kepentingan nasabahnya yang bersifat urgent.
Selain
itu Sistem BI-RTGS merupakan central settlement processor untuk melakukan
penyelesaian akhir dari sistem pembayaran ritel seperti penyelesaian akhir
hasil kliring dari SKNBI dan sistem pembayaran ritel lainnya (ATM, kartu debit,
kartu kredit).
Fungsi
Sistem BI-RTGS sebagai central processor untuk penyelesaian akhir (settlement)
transaksi pembayaran antar-bank di Indonesia dan merupakan core financial
infrastructure yang mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan di Indonesia,
menjadikan Sistem BI-RTGS sebagai Systemically Importance Payment System
(SIPS).
Suatu
sistem pembayaran dikategorikan sebagai SIPS apabila sistem tersebut :
- Merupakan satu-satunya sistem pembayaran
di suatu negara atau merupakan sistem pembayaran utama ditinjau dari total
nominal transaksi yang diproses dalam sistem pembayaran tersebut;
- Memiliki fungsi utama memproses transaksi
dengan nominal besar; dan
- Dipergunakan untuk penyelesaian transaksi
pasar keuangan dan/atau memproses penyelesaian akhir dari sistem
pembayaran lain.
3.
Mekanisme BI-RTGS
Secara umum mekanisme transfer dana antar
peserta BI-RTGS sebagai berikut :
1.
Nasabah pengirim memberi instruksi transfer
kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima
di bank penerima.
2.
Bank pengirim memproses transfer pada komputer
RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC)
yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia. Selanjutnya, jika pesan
dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan
mekanisme sebagi berikut:
a)
Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di
Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan
pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro bank pengirim dan mengkredit
rekening giro bank penerima.
b)
Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak
mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.
Informasi transfer yang telah diselesaikan
(settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT
Bank Penerima. Selanjutnya Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang
diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana yang sesuai dengan yang dikirim
oleh nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank
penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana yang
penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin
digunakan.
Dari
mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dan RTGS dapat terhambat jika
transaksi dalam antrian. Selain itu, hambatan bahkan retur/kegagalan transakasi
dapat terjadi sehingga transaksi dikembalikan oleh bank penerima, jika data
yang dapat diinput oleh nasabah pada formulir transfer dana RTGS keliru,
misalnya: nama dan nomor rekening tujuan transfer tidak cocok/salah.
Dari
ilustrasi di atas nasabah diharapkan dapat memahami proses transaksi RTGS dan
dapat memperkirakan kapan RTGS diperlukan. Bank Indonesia melaksanakan
transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer RTGS antar peserta dalam
periode waktu yang seragam untuk 3 zona waktu di Indonesia (untuk kepentingan
nasabah saat ini dibatasi mulai pukul 06.30-16.30). Adapun jam pelayanan pada
masing-masing bank bergantung kondisi dan standar bank masing-masing.
Apabila
nasabah memberi instruksi kepada bank untuk melakukan transfer dana melalui
sistem BI-RTGS dalam jam pelayanan bank, maka ketentuan Bank Indonesia menjamin
bahwa dana tersebut akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari
itu juga. Sedangkan jika nasabah memberi instruksi untuk melakukan transfer
dana melalui sistem BI-RTGS setelah jam pelayanan bank, maka paling lambat dana
akan diterima oleh nasabah penerima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Bank
Indonesia menetapkan biaya transaksi sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh
peserta sistem BI-RTGS. Adapun biaya transaksi system BI-RTGS yang dikenakan
oleh bank kepada nasabahnya bergantung kepada kondisi dan standar masing-masing
bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya sistem
BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia kepada bank, maupun bank kepada
nasabah disetiap kantor.
Bank
Indonesia meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi yang independen secara
berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan/network yang digunakan
dalam sistem BI-RTGS yang digunakan aman. selain itu, Bank Indonesia memiliki
sistem backup/cadangan di lokasi yang aman dengan prosedur penaggulangannya
jika menghadapi kondisi darurat. Selanjutnya tehadap peseerta/bank juga
diwajibkan agar memiliki sistem backup yang memadai.Secara periodik seluruh
peserta diwajibkan untuk melakukan uji coba backup dan rencana penanggulangan
kondisi darurat (DRP) untuk melakukan sesuatunya agar berjalan dengan baik.
Bank
Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh peserta/bank untuk
memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara RTGS
kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS telah dipenuhi. Peserta
diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhada kegiatan operasional
RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.Dengan sistem BI-RTGS
pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem
penyelenggaraan dan pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat
diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
Dengan
mekanisme Sistem BI-RTGS, dimana pendebetan dan pengkreditan rekening
dilaksanakan secara bersamaan maka risiko kredit dapat diminimalisir karena
tidak lagi terdapat settlement lagi. Dengan demikian tidak terjadinya
settlement lagi maka risiko sistemik juga dapat dimitigasi.[7]
4.
Peserta
BI-RTGS
Peserta
sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan
peserta tidak langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara
lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta
sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem
RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status
peserta BI-RTGS :
a) Peserta aktif
Yaitu pesrta yang dapat mengirim keluar,
menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS Terminal.
b) Peserta ditangguhkan
Yaitu peserta yang dapat menerima transfer
masuk, melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak dapat
mengirim transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening tidak
mencukupi sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari pihak
yang berwenang dalam melakukan pengawasan peserta.
c) Peserta dibekukan
Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim
transfer keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas
enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang
berwenang dalam pengawasan peserta.
d) Peserta ditutup
Peserta yang tidak dapat melakukan transaksi,
seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari pihak berwenang dan
keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.[8]
4.
Resiko - Resiko Pembayaran
Dari sisi pengelolaan risiko dalam
penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada
suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam
memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Secara
umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan
risiko likuiditas. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat
memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo
maupun pada saat sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko ini adalah
unrealized gains atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost
risk) dan yang lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi
secara keseluruhan (principal risk). Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko
dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh
tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat
menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada gilirannya
nanti mungkin akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari
dari money market dengan cepat.
Selaku
Bank penyelenggara, Indonesia harus mengawasi jalannya sistem BI-RTGS untuk
mengantisipasi adanya resiko sebagaimana tersebut di atas. Bank Indonesia juga
harus konsen terhadap Systemic risk yang mungkin terjadi dalam lalu lintas
pembayaran. Systemic risk adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam
memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga
mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu
memenuhi kewajiban-kewajibannya.karena dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu
kesulitas finansial yang dapat menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai
akhir yang diharapkan dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu :
a)
dengan
adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya
kemampuan melakukan transfer secara real
time diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena
trnsaksi dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.
b)
Dengan
adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan
tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini
sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.
c)
Dengan
implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini
dapat dikurangi dengan tiga cara: Pertama, penurunan secara signifikan intraday
interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu
peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena
peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kedua, sistem BIRTGS akan dapat
mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab
terjadinya systemic risk dalam net settlement. Ketiga, karena peserta dapat
melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement
tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal ini akan
memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan
likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming
transfer dari peserta lain.[9]
[1] Jopie
Jusuf, “Panduan Dasar Untuk Account Officer”, Cet II, (Yogyakarta: Unit
Penerbit dan Percetakan STIM YKPN, 2008). Hlm. 71-72.
[2] http://keuanganlsm.com/kliring-dan-rtgs/#sthash.VHSImCjk.dpuf. (di
akses pada tanggal 5 Desember 2015).
[3] http://library.upnvj.ac.id/pdf/2d3bank/207101017/bab2.pdf (Di akses pada tanggal 6 Desember 2015).
[5] http://ngenyiz.blogspot.co.id/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html. (di
akses pada tanggal 6 Desember 2015).
[6]
http://www.bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx
[8] http://qamaruddinshadie.blogspot.co.id/2012/04/kliring-transfer-dan-rtgs.html. (Di
akses pada tanggal 17 Desember 2015).
[9] http://qamaruddinshadie.blogspot.co.id/2012/04/kliring-transfer-dan-rtgs.html. (Di
akses pada tanggal 17 Desember 2015).
Do you realize there's a 12 word phrase you can speak to your man... that will induce intense feelings of love and impulsive attraction for you buried within his heart?
BalasHapusBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, admire and look after you with all his heart...
12 Words That Trigger A Man's Love Instinct
This instinct is so built-in to a man's mind that it will drive him to work harder than ever before to to be the best lover he can be.
As a matter of fact, triggering this powerful instinct is absolutely important to getting the best ever relationship with your man that the instance you send your man one of the "Secret Signals"...
...You will immediately notice him open his heart and soul for you in such a way he haven't experienced before and he'll identify you as the only woman in the world who has ever truly appealed to him.
Evolution Gaming Releases Top Slot Machines Online
BalasHapusThe company has launched its latest collection of 피망 슬롯 top slots, of bet365comau its biggest hits. The top 슬롯 추천 10 most 맥스 88 popular video slots are The God Of War, 검증사이트목록