Jumat, 28 April 2017

Makalah Akutansi Kliring dan RTGS

Pengertian RTGS
Sistem Bank Indonesia RTGS (Real Time Gross Settlement) atau sering disebut Sistem BI-RTGS (lebih singkatnya, RTGS) adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Ia tidak lain adalah transfer dana antarbank dalam satu wilayah kliring secara real time (seketika) dan on-line (terkoneksi secara terus-menerus melalui komputer).[1]
Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.
         Berbeda dengan proses kliring biasa, pada RTGS semua hal dilakukan melalui jaringan komputer  yang terkoneksi ke RTGS Central Computer (RCC) yang terdapat di Bank Indonesia. Bank pengirim cukup memasukkan data lewat RTGS Terminal yang ada di bank yang bersangkutan. Begitu tombol eksekusi ditekan, maka perintah pengiriman dana tersebut akan dikirim secara elektronik ke RCC untuk diproses. Hanya dalam hitungan detik, bank penerima telah menerima dana. Dan, nasabah juga dapat langsung memanfaatkannya. Biasanya bank mengenakan biaya lebih mahal untuk jasa pengiriman lewat sistem RTGS dibandingkan dengan kliring biasa.
         RTGS dalam bahasa yang mudah dimengerti adalah bentuk pengiriman uang antar bank, bisa dengan setor tunai atau debet rekening yang pasti ada dananya. Keperluan proses RTGS adalah mengisi form Kiriman Uang (KU) dari masing-masing bank dgn menyebutkan tujuan, nama penerima dan nilai uang yang akan dikirim dengan jelas. Perlu dicermati dalam melakukan RTGS adalah masalah waktu. Jika dana yang kita kirimkan akan sampai dalam dua jam atau dalam hari yang sama maka lakukan prosesnya sebelum pukul 11.00 WIB. Jika melewati jam tersebut maka dana akan diterima keesokan hari atau bisa jadi dalam 2 hari kerja. Biaya yang dikenakan bervariasi, semakin cepat diterima oleh penerima dana, biaya administrasinya makin tinggi.[2]

1.      Landasan Hukum BI-RTGS
    Pada saat pertama kali diimplementasikan, landasan hukum dari penyelenggaraan Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut:
a.       Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/24/PBI/2000 tanggal 17 November 2000 Tentang Hubungan Rekening Giro antar Bank Indonesia dengan pihak ekstern sebagaimana telah diubah terakihr dengan PBI Nomor 11/32/PBI/2009 tanggal 30 September 2009, dan
b.      Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 2/24/DASP tanggal 17 November 2000 perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah terakhir dengan SEBI Nomor 5/17/DSAP tanggal 15 Agustus 2003.
Untuk menyempurnakan ketentuan Bank Indonesia mengenai sistem BI-RTGS tersebut diatas, pada tanggal 11 Maret 2004 Bank Indonesia telah memberlakukan PBI Nomor 6/8/PBI/2004 tentang Sistem BI-RTGS yang kemudian diubah dengan PBI Nomor 6/13/PBI/2004 pada tanggal 9 Juni 2004.  Sebagai petunjuk pelaksanaan atas PBI Sistem BI-RTGS tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan SEBI Nomor 7/62/DSAP tanggal 30 Desember 2005 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang menggantikan SEBI Nomor 2/24/DSAP tanggal 17 Desember 2000 perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah terakhir dengan SEBI Nomor 5/17/DSAP tanggal 15 Agustus 2003.
     Pada tanggal 18 Februari 2008 Bank Indonesia memberlakukan PBI Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang menggantikan PBI Nomor 6/13/PBI/2004. Selanjutnya sebagai petunjuk pelaksanaan dari PBI tersebut, Bank Indonesia memberlakukan Surat Edaran No. 10/11/DASP tanggal 5 Maret 2008. Perihal penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dan antara lain memuat ketentuan mengenai prosedur penyelenggaraan Sistem BI-RTGS baik dalam kondisi normal, kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat, persyaratan kepesertaan, pengelolaan resiko likuiditas, mekanisme dan Penyelesaian Akhir, keamanan dan kehandalan Sistem BI-RTGS serta efisiensi penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.[3]

2.       Manfaat dan Tujuan RTGS
Pelaksanaan atau penyelenggaraan produk BI-RTGS memiliki manfaat serta tujuan. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :
1.    Bagi Bank Indonesia
a.       Mengurangi risiko Penyelesaian Akhir (settlement risk) dalam sistem pembayaran nasional;
b.      Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
c.       Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
2.      Bagi Bank Peserta
a.       Meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) bagi Bank melalui sentralisasi Rekening Giro; dan
b.      Meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement).
3.      Bagi Masyarakat:
Tersedianya tambahan pilihan sarana transfer yang efisien, cepat, aman, dan handal.
Adapun tujuan dari pelaksanaan BI-RTGS yaitu  sebagai berikut ;[4]
a.       Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
b.      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
c.       Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
d.      Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
e.       Mengurangi risiko-risiko settlement.
Ada tiga alasan pokok BI memakai settlement melalui RTGS, antara lain sebagai berikut;
a.       Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seluruh jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
b.      Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).[5]
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya.
       Saat ini cakupan transaksi yang melalui Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut :
  1. Transaksi pembayaran antar-bank bersifat high value payments, yaitu transaksi pembayaran bernilai besar dan/atau bersifat time-critical, antara lain transaksi PUAB, operasi moneter, transaksi pemerintah,;
  2. Transaksi penyelesaian akhir (settlement) sisi rupiah dari transaksi perdagangan valas antar-bank;
  3. Transaksi penyelesaian akhir (settlement) dana dari transaksi pasar modal; dan
  4. Transaksi transfer dana antar-bank untuk kepentingan nasabahnya yang bersifat urgent.
Selain itu Sistem BI-RTGS merupakan central settlement processor untuk melakukan penyelesaian akhir dari sistem pembayaran ritel seperti penyelesaian akhir hasil kliring dari SKNBI dan sistem pembayaran ritel lainnya (ATM, kartu debit, kartu kredit).
Fungsi Sistem BI-RTGS sebagai central processor untuk penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran antar-bank di Indonesia dan merupakan core financial infrastructure yang mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan di Indonesia, menjadikan Sistem BI-RTGS sebagai Systemically Importance Payment System (SIPS).
Suatu sistem pembayaran dikategorikan sebagai SIPS apabila sistem tersebut :
  1. Merupakan satu-satunya sistem pembayaran di suatu negara atau merupakan sistem pembayaran utama ditinjau dari total nominal transaksi yang diproses dalam sistem pembayaran tersebut;
  2. Memiliki fungsi utama memproses transaksi dengan nominal besar; dan
  3. Dipergunakan untuk penyelesaian transaksi pasar keuangan dan/atau memproses penyelesaian akhir dari sistem pembayaran lain.

3.      Mekanisme BI-RTGS
Secara umum mekanisme transfer dana antar peserta BI-RTGS sebagai berikut :
1.         Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2.         Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia. Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mekanisme sebagi berikut:
a)          Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b)         Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.      Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT Bank Penerima. Selanjutnya Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana yang sesuai dengan yang dikirim oleh nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan.
Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dan RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian. Selain itu, hambatan bahkan retur/kegagalan transakasi dapat terjadi sehingga transaksi dikembalikan oleh bank penerima, jika data yang dapat diinput oleh nasabah pada formulir transfer dana RTGS keliru, misalnya: nama dan nomor rekening tujuan transfer tidak cocok/salah.
Dari ilustrasi di atas nasabah diharapkan dapat memahami proses transaksi RTGS dan dapat memperkirakan kapan RTGS diperlukan. Bank Indonesia melaksanakan transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer RTGS antar peserta dalam periode waktu yang seragam untuk 3 zona waktu di Indonesia (untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pukul 06.30-16.30). Adapun jam pelayanan pada masing-masing bank bergantung kondisi dan standar bank masing-masing.
Apabila nasabah memberi instruksi kepada bank untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS dalam jam pelayanan bank, maka ketentuan Bank Indonesia menjamin bahwa dana tersebut akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari itu juga. Sedangkan jika nasabah memberi instruksi untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS setelah jam pelayanan bank, maka paling lambat dana akan diterima oleh nasabah penerima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh peserta sistem BI-RTGS. Adapun biaya transaksi system BI-RTGS yang dikenakan oleh bank kepada nasabahnya bergantung kepada kondisi dan standar masing-masing bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia kepada bank, maupun bank kepada nasabah disetiap kantor.
Bank Indonesia meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi yang independen secara berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan/network yang digunakan dalam sistem BI-RTGS yang digunakan aman. selain itu, Bank Indonesia memiliki sistem backup/cadangan di lokasi yang aman dengan prosedur penaggulangannya jika menghadapi kondisi darurat. Selanjutnya tehadap peseerta/bank juga diwajibkan agar memiliki sistem backup yang memadai.Secara periodik seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan uji coba backup dan rencana penanggulangan kondisi darurat (DRP) untuk melakukan sesuatunya agar berjalan dengan baik.
Bank Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh peserta/bank untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara RTGS kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS telah dipenuhi. Peserta diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhada kegiatan operasional RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.Dengan sistem BI-RTGS pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan dan pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
Dengan mekanisme Sistem BI-RTGS, dimana pendebetan dan pengkreditan rekening dilaksanakan secara bersamaan maka risiko kredit dapat diminimalisir karena tidak lagi terdapat settlement lagi.  Dengan demikian tidak terjadinya settlement lagi maka risiko sistemik juga dapat dimitigasi.[7]

4.    Peserta BI-RTGS
Peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status peserta BI-RTGS :
                  a)      Peserta aktif
Yaitu pesrta yang dapat mengirim keluar, menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS Terminal.
                  b)      Peserta ditangguhkan
Yaitu peserta yang dapat menerima transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan peserta.
                  c)      Peserta dibekukan
Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim transfer keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang berwenang dalam pengawasan peserta.
                  d)     Peserta ditutup
Peserta yang tidak dapat melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.[8]

4.      Resiko - Resiko Pembayaran
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Secara umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara keseluruhan (principal risk). Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada gilirannya nanti mungkin akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari dari money market dengan cepat.
Selaku Bank penyelenggara, Indonesia harus mengawasi jalannya sistem BI-RTGS untuk mengantisipasi adanya resiko sebagaimana tersebut di atas. Bank Indonesia juga harus konsen terhadap Systemic risk yang mungkin terjadi dalam lalu lintas pembayaran. Systemic risk adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.karena dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu kesulitas finansial yang dapat menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai akhir yang diharapkan dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu :
              a)      dengan adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya kemampuan  melakukan transfer secara real time diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena trnsaksi dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.
               b)      Dengan adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.
                  c)      Dengan implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini dapat dikurangi dengan tiga cara: Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kedua, sistem BIRTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net settlement. Ketiga, karena peserta dapat melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.[9]



[1] Jopie Jusuf, “Panduan Dasar Untuk Account Officer”, Cet II, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan STIM YKPN, 2008). Hlm. 71-72.
[2] http://keuanganlsm.com/kliring-dan-rtgs/#sthash.VHSImCjk.dpuf. (di akses pada tanggal 5 Desember 2015).

[3] http://library.upnvj.ac.id/pdf/2d3bank/207101017/bab2.pdf  (Di akses pada tanggal 6 Desember 2015).
[6] http://www.bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx

2 komentar:

  1. Do you realize there's a 12 word phrase you can speak to your man... that will induce intense feelings of love and impulsive attraction for you buried within his heart?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, admire and look after you with all his heart...

    12 Words That Trigger A Man's Love Instinct

    This instinct is so built-in to a man's mind that it will drive him to work harder than ever before to to be the best lover he can be.

    As a matter of fact, triggering this powerful instinct is absolutely important to getting the best ever relationship with your man that the instance you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You will immediately notice him open his heart and soul for you in such a way he haven't experienced before and he'll identify you as the only woman in the world who has ever truly appealed to him.

    BalasHapus
  2. Evolution Gaming Releases Top Slot Machines Online
    The company has launched its latest collection of 피망 슬롯 top slots, of bet365comau its biggest hits. The top 슬롯 추천 10 most 맥스 88 popular video slots are The God Of War, 검증사이트목록

    BalasHapus