BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap
tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut
diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad
(pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Pemikiran merupakan sebuah proses
kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang
menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan
sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi
dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang
ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi
Islam yang terjadi dalam praktek historis.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang
Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai
hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih),
politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah).
Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah
ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para
Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi.
Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para
khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi
negara.
Setelah
wafatnya nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai
perkembangan, gagasan, dan pemikiran muncul pada masa itu. Hal ini tercermin
dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri,
kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah
baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat di bidang ekonomi sehingga
masalah teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu
itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk
memecahkan masalah ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang
penting pada masa itu.
Setelah perkembangan pemikiran ekonomi islam pasca Rosululloh SAW dan
khulafaurrasyidin , muncul perkembangan pada abad pertengahan yang dibagi menjadi
3 periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup. Yaitu
Ekonomi Islam periode awal Islam sampai 1058 M. Tokohnya antara lain : Zaid
bin Ali (738), Abu Hanifa (798),abu yusuf, dll. Ekonomi Islam periode kedua
(1058-1446M). Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah
(1328), Ibnu Khaldun (1040), dll. Dan Ekonomi Islam periode ketiga
(1446-1931 M) Tokohya yaitu shah waliullah, dll
Dengan demikian, kajian historis dalam pemikiran ekonomi islam adalah
bagaimana usaha manusia dalam menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran
Alquran pada waktu dan tempat tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba
memahami dan mengamati kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakan-kebijakan
ekonomi yang terjadi pada masanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
siapa siapa saja para pemikir ekonomi pada abad pertengahan?
2.
bagaimana sebenarnya pemikir ekonomi pada periode pertengahan mengambil
kebijakan untuk kesejahteraan
masyarakat umum?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Periode Pertama (masa awal Islam 450H/1058M)
Ø Zayd bin Ali (699 – 738)
Salah satu ahli fiqih
yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi
secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak
memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi dari pembayaran
tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian
pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba.
Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas
suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisaa’( 4)
ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka dia ntara kamu “. Dalam kegiatan perniagaan yang
didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang
mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari
perniagaan bukan riba.
Ø Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa
menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu
suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila
barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati.
Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada
perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu,
dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan
ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu,
dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus
tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan
Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah
transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan
jual beli. Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau
tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada
pemilik tanah dalam kasus tanah tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk
melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.Beberapa karya yang
dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist
yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.
Ø Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal
sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal
adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun
Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari
kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public
finance dalam pengertian ekonomi modern. Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi
Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang
optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena
suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari
produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan
intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya diperankan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Selain Al-Kharaj, beliau
menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu
juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam
Hanafiah bersama murid-muridnya )
2. Periode kedua
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya
korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan
miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam
berada dalam taraf kemakmuran.
Ø Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M)
a.
Pemikiran Ekonomi
Seperti halnya pera
cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan
masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertent, tetapi meliputi seluruh
espek kehidupan manusia seluruhnya. Berkaitan dengan hal ini, al-Ghazali
memfokuskan seluruh perhatianya pada prilaku individu yang dibahasnya menurut
perspektif Alquran, sunah, fatwa-fatwa, sahabat dan tabi’in, serta
petuah-petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya, seperti Junaid Al-Baghdadi,
Dzun Nun Al-Mishri, dan Harits bin Asad Al-Muhasibi.
Al-Ghazali
mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka
sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni
kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan. Kunci pemeliharaan dari
kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu
kebutuhan terhadapmakanan, pakaian, dan perumahan.
1.
Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
-
Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
-
Etika Perilaku Pasar
2.
Aktivitas Produksi
-
Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial
-
Hierarki Produksi
-
Tahapan Produksi, Spesialisasi dan Keterkaitanya
3.
Barter dan Evolusi Uang
-
Problem Barter dan Kebutuhan terhadap Uang
-
Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan Dengan Hukum Ilahi
-
Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
-
Larangan Riba
4.
Peranan Negara dan Keungan Publik
-
Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
-
Keuangan Publik
Ø Ibn Taimiyah (661-728H/1263-1328M)
a.
Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu
Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’
Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa
ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1. Harga yang Adil Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
-
Harga yang adil
Konsep harga yang adil
pada hakikatnya telah ada digunakan sejak awal kehadiran islam. Alquran
menekankan keadilan dalam setiap aspak kehidupan umat manusia. Oleh kerena itu,
adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar,
khusnya harga.
-
Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki
sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga
ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pernyataan Ibnu Taimiyah
menunjkan pada apa yang dikenal sekarang sebaagai perubahan fungsi penawaran
dan permintaan, yakni ketika terjadi peningakatan permintaan pada harga yang
sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya,penurunan
permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang
sama.
-
Regulasi Harga
Setelah menguraikan
secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dam mekanisme pasar, Ibnu
Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep
kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah membedakan dua
janis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum
serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang
tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang dilakukan pada saat
kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni kelangkaan supply dan
kenaikan demand.
2.
Uang dan Kebijakan Moneter
-
Karaketeristik dan Fungsi Uang
-
Penurunan Nilai Mata Uang
-
Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ø Ibn
Khaldun (732-808H/1332-1404M)
a.. Pemikiran
Ekonomi
1.
Teori produksi
Bagi Ibn Khaldum,
prouduksi adalah aktivitas manusia yang dioraganisasikan secara sosial dan
internasional.
- Tabiat Manusiawi dan Produksi
- Organisasi Sosial dari Produksi
- Organisasi Internasional
2. Teori Nilai, Uang, dan Harga
Ibn Khaldum, dalam Muqaddinah-nya,
menguraikan teori nilai, teori uang,dan teori harga.
- Teori Nilai
- Teori Uang
- Teori Harga
3. Teori Distribusi
Harga suatu produk
terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak.Setiap unsur ini merupakan imbal
jasa terhadap kelompok dalam masyarakat: gaji adalah jasa bagi produser, laba
adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah ambal jasa bagi pegawai
negeri dan penguasa.
a.
Pendapat tentang Pengajian Eleman-elemen Tersebut
-
Gaji
-
Laba
-
Pajak
b.
Eksitensi Distribusi Optimum
Dengan denikian,besarnya ketiga jenis pendapataan ini ditentukan oleh permintaan
dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun, pendapat ini memiliki nilai optimum.
-
Gaji
-
Laba
-
Pajak
4.
Teori Siklus
Bagi Ibn Khaldum,
produksi berganting pada penawaran dan [ermintaan terhadap produk. Namun
penawaran sendiri tergantung pada jumlah produsen dan hasratnya untuk
bekerja.Karenanya, variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta
pendapatan dan belanja negara.
a.
Siklus Populasi
b.
Siklus Keuangan Publik
-
Pengeluaran pemerintah
-
Perpajakan
3. Periode Ketiga
Dalam
periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat
Islam sebenarnya telah mengalami
penurunan. Namur demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama
dua ratus tahun terakhir.
Ø Shah Waliullah (1114-1176H/1703-1762M)
Pemikiran ekonomi Shah
Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, Hujjatullah
al-Baligha, di mana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan
syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia
secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara
satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama usaha (mudharabah, musyarakah),
kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang
kegiatan-kegiatan yang merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan
riba. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak adil, eksploitatif,
mengandung ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi dan karenanya memberikan
konstribusi positif bagi peradaban manusia.
Shah Wali’ullah
menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifar alamiah
secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan, “Sesungguhnya, semua tanah
sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada
wayfarres. Benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama
datang dapat memanfaatkannya (first come first served). Kepemilikan
terhadap tanah akan berarti hanya jika orang yang lebih dapat memanfaatkannya
daripada orang lain. Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan adanya suatu
pemerintah yang mampu menyediakan sarana pertanahan, membuat hukum dan
menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana publik
seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut
pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan
negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan
masyarakart untuk membayarnya. Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian
di Kekaisaran India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan
penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut, yaitu: pertama, keuangan
negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak
yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan
semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat
tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan pemikiran
ekonomi Islam setelah masa Rosulullah dan Kulafaurasyidin, kemudian muncul
pemikiran-pemikiran baru dimana pemikiran-pemikiran ekonomi islam ini
menimbulkan banyak argumen dan perdebatan didalamnya. Pemikiran-pemikiran
tentang ekonomi islam pada masa pertengahan ini terbagi menjadi beberapa
periode yaitu periode pertama, kedua, ketiga dan periode kontemporer yang
dibarengi dengan periode modern/ sekarang.
Dari beberapa periode
tersebut terdapat beberapa ekonom muslim yang mempelopori pemikiran Ekonomi
antara lain; Ekonomi Islam periode (awal Islam sampai 1058 M) Tokohnya antara
lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798),abu yusuf, dll. Ekonomi
Islam periode kedua (1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111),
Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), dll. Ekonomi Islam periode
ketiga (1446-1931 M) Tokohya yaitu shah waliullah, dll
Sejumlah pakar ekonomi
terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam
mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang
menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.
Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan
kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia
untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang
berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk
dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan
kesejahteraan manusia,
Do you realize there's a 12 word phrase you can speak to your man... that will induce deep emotions of love and instinctual attractiveness to you buried within his chest?
BalasHapusBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, adore and look after you with all his heart...
12 Words That Trigger A Man's Desire Response
This instinct is so hardwired into a man's brain that it will drive him to work harder than before to make your relationship the best part of both of your lives.
Matter-of-fact, triggering this influential instinct is absolutely mandatory to having the best ever relationship with your man that the instance you send your man a "Secret Signal"...
...You will immediately find him expose his soul and heart to you in such a way he never experienced before and he will recognize you as the only woman in the universe who has ever truly fascinated him.