Kamis, 27 April 2017

Makalah Ekonomi Islam Periode Pertengahan

BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Pemikiran merupakan sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan, dan pemikiran muncul pada masa itu. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat di bidang ekonomi sehingga masalah teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan masalah ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.
Setelah perkembangan pemikiran ekonomi islam pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin , muncul perkembangan pada abad pertengahan yang dibagi menjadi 3 periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup. Yaitu Ekonomi Islam periode awal Islam sampai 1058 M. Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798),abu yusuf, dll. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M). Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), dll. Dan Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya yaitu shah waliullah, dll
Dengan demikian, kajian historis dalam pemikiran ekonomi islam adalah bagaimana usaha manusia dalam menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran Alquran pada waktu dan tempat tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba memahami dan mengamati kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakan-kebijakan ekonomi yang terjadi pada masanya.
      B.    Rumusan Masalah
      1.   siapa siapa saja para pemikir ekonomi pada abad pertengahan?
      2.     bagaimana sebenarnya pemikir ekonomi pada periode pertengahan mengambil kebijakan    untuk kesejahteraan masyarakat umum?





BAB II
PEMBAHASAN
      1.     Periode Pertama (masa awal Islam  450H/1058M)
   Ø   Zayd bin Ali (699 – 738)
Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba. Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dia ntara kamu “. Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba.
   Ø  Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan jual beli. Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.
   Ø  Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern. Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya )

      2.     Periode kedua
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran.
   Ø  Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M)
                  a.      Pemikiran Ekonomi
Seperti halnya pera cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertent, tetapi meliputi seluruh espek kehidupan manusia seluruhnya. Berkaitan dengan hal ini, al-Ghazali memfokuskan seluruh perhatianya pada prilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Alquran, sunah, fatwa-fatwa, sahabat dan tabi’in, serta petuah-petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya, seperti Junaid Al-Baghdadi, Dzun Nun Al-Mishri, dan Harits bin Asad Al-Muhasibi.
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan terhadapmakanan, pakaian, dan perumahan.
1.     Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
-        Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
-        Etika Perilaku Pasar
2.     Aktivitas Produksi
      -        Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial
-        Hierarki Produksi
-        Tahapan Produksi, Spesialisasi dan Keterkaitanya
      3.     Barter dan Evolusi Uang
-        Problem Barter dan Kebutuhan terhadap Uang
-        Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan Dengan Hukum Ilahi
-        Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
-        Larangan Riba
      4.     Peranan Negara dan Keungan Publik
-        Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
-        Keuangan Publik
Ø  Ibn Taimiyah (661-728H/1263-1328M)
a.     Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1.     Harga yang Adil Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
-        Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada digunakan sejak awal kehadiran islam. Alquran menekankan keadilan dalam setiap aspak kehidupan umat manusia. Oleh kerena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khusnya harga.
-        Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pernyataan Ibnu Taimiyah menunjkan pada apa yang dikenal sekarang sebaagai perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni ketika terjadi peningakatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya,penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama.
-        Regulasi Harga
Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dam mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah membedakan dua janis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni kelangkaan supply dan kenaikan demand.
2.     Uang dan Kebijakan Moneter
-        Karaketeristik dan Fungsi Uang
-        Penurunan Nilai Mata Uang
-        Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ø  Ibn Khaldun (732-808H/1332-1404M)
a.. Pemikiran Ekonomi
1.      Teori produksi
Bagi Ibn Khaldum, prouduksi adalah aktivitas manusia yang dioraganisasikan secara sosial dan internasional.
  1. Tabiat Manusiawi dan Produksi
  2. Organisasi Sosial dari Produksi
  3. Organisasi Internasional
2.      Teori Nilai, Uang, dan Harga
Ibn Khaldum, dalam Muqaddinah-nya, menguraikan teori nilai, teori uang,dan teori harga.
  1. Teori Nilai
  2. Teori Uang
  3. Teori Harga
3.      Teori Distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak.Setiap unsur ini merupakan imbal jasa terhadap kelompok dalam masyarakat: gaji adalah jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah ambal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.
a.      Pendapat tentang Pengajian Eleman-elemen Tersebut
-        Gaji
-        Laba
-        Pajak
b.     Eksitensi Distribusi Optimum
Dengan denikian,besarnya ketiga jenis pendapataan ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun, pendapat ini memiliki nilai optimum.
-        Gaji
-        Laba
-        Pajak
      4.     Teori Siklus
Bagi Ibn Khaldum, produksi berganting pada penawaran dan [ermintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung pada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja.Karenanya, variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara.
a.      Siklus Populasi
b.     Siklus Keuangan Publik
-        Pengeluaran pemerintah
-        Perpajakan

      3.     Periode Ketiga
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namur demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir.
Ø  Shah Waliullah (1114-1176H/1703-1762M)
Pemikiran ekonomi Shah Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, Hujjatullah al-Baligha, di mana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama usaha (mudharabah, musyarakah), kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan riba. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak adil, eksploitatif, mengandung ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi dan karenanya memberikan konstribusi positif bagi peradaban manusia.
Shah Wali’ullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifar alamiah secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan, “Sesungguhnya, semua tanah sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada wayfarres. Benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang dapat memanfaatkannya (first come first served). Kepemilikan terhadap tanah akan berarti hanya jika orang yang lebih dapat memanfaatkannya daripada orang lain. Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan adanya suatu pemerintah yang mampu menyediakan sarana pertanahan, membuat hukum dan menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana publik seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan masyarakart untuk membayarnya. Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian di Kekaisaran India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut, yaitu: pertama, keuangan negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien.

 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam setelah masa Rosulullah dan Kulafaurasyidin, kemudian muncul pemikiran-pemikiran baru dimana pemikiran-pemikiran ekonomi islam ini menimbulkan banyak argumen dan perdebatan didalamnya. Pemikiran-pemikiran tentang ekonomi islam pada masa pertengahan ini terbagi menjadi beberapa periode yaitu periode pertama, kedua, ketiga dan periode kontemporer yang dibarengi dengan periode modern/ sekarang.
Dari beberapa periode tersebut terdapat beberapa ekonom muslim yang mempelopori pemikiran Ekonomi antara lain; Ekonomi Islam periode (awal Islam sampai 1058 M) Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798),abu yusuf, dll. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), dll. Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya yaitu shah waliullah, dll
Sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi. Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahteraan manusia,


1 komentar:

  1. Do you realize there's a 12 word phrase you can speak to your man... that will induce deep emotions of love and instinctual attractiveness to you buried within his chest?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, adore and look after you with all his heart...

    12 Words That Trigger A Man's Desire Response

    This instinct is so hardwired into a man's brain that it will drive him to work harder than before to make your relationship the best part of both of your lives.

    Matter-of-fact, triggering this influential instinct is absolutely mandatory to having the best ever relationship with your man that the instance you send your man a "Secret Signal"...

    ...You will immediately find him expose his soul and heart to you in such a way he never experienced before and he will recognize you as the only woman in the universe who has ever truly fascinated him.

    BalasHapus